KAI Percepat Proses Refund Tiket Antar-Kota Jadi Maksimal 7 Hari

KAI Percepat Proses Refund Tiket Antar-Kota Jadi Maksimal 7 Hari Suasana naik-turun penumpang di stasiun kereta api.

BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia () Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat tentang kebijakan terbaru terkait pembatalan tiket, dan pengembalian dana untuk perjalanan kereta antar kota. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 9 Juli 2024.

Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah percepatan proses refund tiket. Jika sebelumnya proses pengembalian dana bisa memakan waktu hingga 45 hari, kini mempercepatnya menjadi maksimal 7 hari kalender.

Hal tersebut disampaikan Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk peningkatan layanan kepada pelanggan.

“Dengan sistem refund yang lebih cepat, kepercayaan masyarakat terhadap transportasi kereta api diharapkan semakin meningkat,” ucapnya.

Tiga jalur pembatalan tiket yang kini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan KA antar kota adalah sebagai berikut:

- Melalui Loket Stasiun: Maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Biaya administrasi sebesar 25%. Pengembalian dana dilakukan secara tunai atau via transfer dalam waktu 7 hari.

- Melalui Tiket Box: Maksimal 35 menit sebelum keberangkatan. Biaya administrasi 25%. Dana dikembalikan melalui transfer dalam waktu 7 hari.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO