Salah satu pegawai di lingkungan BPJS Kesehatan saat menunjukkan aplikasi Mobile JKN. (Ist)
Lebih lanjut, Nelson menerangkan untuk peserta yang tidak memiliki rujukan, maka peserta wajib melakukan pemeriksaan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD).
“Kondisi gawat darurat nantinya akan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab di UGD tersebut. Jika tidak dalam kondisi gawat darurat maka peserta akan diberikan edukasi untuk melakukan pemeriksaan ke FKTP,” terangnya.
Antrean online ini dapat didaftarkan untuk hari ini dan keesokan harinya. Nelson kemudian menyebut hal ini dapat mengurangi penumpukan antrean peserta di rumah sakit.
“Sistem antrean online ini berjalan berdasarkan jadwal kedatangan yang telah dipilih peserta melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan begini saya merasa lebih tenang, karena sudah bisa memperkirakan pukul berapa harus ke rumah sakit sehingga kita terhindar dari risiko penularan penyakit antar pasien,” ujarnya.
Ia berharap, layanan antrean online ini semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukan hanya masyarakat di perkotaan, namun juga menjangkau hingga pedesaan.
“Saya yakin mayoritas masyarakat baik di kota maupun di desa sudah melek teknologi. Sehingga Aplikasi Mobile JKN ini dapat menjadi andalan ketika peserta hendak mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat,” harap Nelson.
Tambahan informasi, aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.
Untuk peserta yang telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk ke aplikasi dengan mengisi nomor kartu JKN dan password, sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau email. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




