
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahn Eks Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan 2019 Joko Supriyono, Selasa (10/6/2025) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada (28/5/2025) lalu.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri mengatakan, tersangka terbukti kuat memberikan penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa mengikuti prosedur.
“Tersangka, kan, sebagai Plt direktur (mantan, red) pada 2019, jadi otomatis untuk mengeluarkan penyertaan modal perlu persetujuannya,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Pada 2019, tersangka menyetujui penyertaan modal pada UD Mabruq Rp1.350.000.000. Modal ini seolah-olah untuk usaha beras.
Namun, kata Fakhri, uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dengan prosedur yang jelas.
"Sumber daya ini mengeluarkan uang Rp1 miliar secara bertahap, kemudian menambah lagi Rp350 juta, yang menerima adalah tersangka Djunaedi Direktur UD Mabruq,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, jika berdasarkan keterangan saksi nanti ada orang baru yang terlibat, bisa saja ada tersangka baru,” tandasnya.