
DENPASAR,BANGSAONLINE.com - Karyawan di salah satu warteg di kawasan Denpasar Selatan nekat mencuri uang di tempat kerjanya.
Pemuda berinisial MM (19) yang baru delapan hari mulai kerja di lokasi, menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain judi online hingga habis tak bersisa.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (4/6/2025) malam setelah dilaporkan oleh pemilik warteg, Nur Hidayati (28).
Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan Pantai Kuta, beberapa jam setelah pelaku melarikan diri dari tempat kerjanya.
“Pelaku diamankan dengan sisa uang Rp 35 ribu dan satu unit ponsel yang berisi bukti transaksi top-up ke akun judi online,” ujar Sukadi, Senin (9/6/2025).
Menurut Sukadi, kejadian pencurian bermula saat pelaku yang baru bekerja di warung makan Warteg Kharisma Bahari, Jl. Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, menunjukkan gelagat mencurigakan.
Pelaku yang melamar kerja lewat Facebook dengan akun bernama Fajar Fa (Majalengka) diterima oleh korban pada 26 Mei 2025 dan tinggal di salah satu kamar di belakang warung.
Puncaknya terjadi pada Rabu 4 Juni 2025, pukul 13.03 WITA. Saat itu, korban tengah bekerja menjaga warung dan pergi sebentar ke kamar kecil, meninggalkan pelaku sendirian.
Saat kembali, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di tempat, hanya tersisa seorang pembeli yang masih makan.
Beberapa saat kemudian, seorang pengemudi ojek online datang dan menanyakan keberadaan MM. Ketika dicari di sekitar warung, MM tidak ditemukan.
Korban lalu memeriksa rekaman kamera CCTV dan melihat MM pergi membawa sepeda motornya serta mengambil tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan uang Rp 500 ribu dari dalam laci kasir.
"Sempat dihubungi tapi tidak aktif. Korban lalu datang ke Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut," imbuh Sukadi.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan pelacakan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pantai Kuta. Di lokasi tersebut, pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Sukadi.
Saat ditangkap, dari tangan MM, polisi hanya menemukan sisa uang Rp 35 ribu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa seluruh uang hasil pencurian sudah dihabiskan untuk bermain judi online.
Petugas juga menemukan bukti transaksi top-up ke situs judi dari ponsel pelaku.
“Motif pelaku adalah untuk berjudi. Uang habis dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bagaimana dampak judi online mendorong seseorang nekat melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.