​KPU Kabupaten Blitar Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada

​KPU Kabupaten Blitar Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada Sosialisasi tahapan Pilkada oleh KPU Kabupaten Blitar. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak tahun 2015 mendatang, KPU Kabupaten Blitar mulai melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Sosialisasi yang digelar Jumat (9/10) siang tadi itu dipimpin Ketua KPU Imron Nafifah. Peserta sosialisasi adalah 6 perwakilan Parpol. Masing-masing DPC Partai Hanura 1 orang, PKB 1 orang, Sekretaris Partai Demokrat 1 orang dan 2 perwakilan dari PDI-P serta dari PKS 1 orang. Sosialisasi juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabuptane Blitar Drs Mujiyanto, Kapolres Blitar AKBP Edi Mujkiatno, Kapolres Blitar Kota AKBP Runtuukahu, Kasdim 0808 Blitar Mayor Inf Muji Wahono, dan Kasat Intelkam AKP Edi Priswanto.

Kepada para peserta, Imron menjelaskan tentang pelaksaan sosialisasi tahapan Pilkada. Mulai dari pemutakhiran data daftar pemilih hingga tahapan pemilihan.

Selain itu ia juga menjelaskan mengenai sengketa Pilkada serta laporan dan audit dana kampanye. “Jadi di sini tahapan-tahapan sudah kita lakukan semenjak dikeluarkan keputusan MK, guna mengejar waktu yang begitu mepet," terang Imron Nafifah.

Dalam kesempatan tersebut peserta dari perwakilan Parpol diberi kesempatam bertanya ke komisioner KPU. Mohamad Rifai dari DPC PKB Kabupaten Blitar mengingatkan agar pemutakhiran data segera dituntaskan. Apalagi wilayah Kabupaten Blitar sangat luas, sehingga diharapkan tidak ada kekisruhan di belakang hari tentang data pemilih. “Untuk itu perlu segera dilakukan pemutakiran data, sehingga nanti pengumumunan DPT tidak simpang siur,” ungkap Rifai.

Tahapan Pilkada Kabupaten Blitar memang sempat tersendat. Hal ini terjadi lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Yakni pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDIP. Rencananya Pilkada ditunda pada tahun 2017 mendatang.

Namun setelah ada putusan MK yang mengabulkan tuntutan agar pasangan calon tunggal diperbolehkan ikut Pilkada, tahapan Pilkada dimulai lagi. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO