MM mengenakan rompi tahanan Kejari Blitar
Dalam kasus ini, proyek yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar TA 2023 tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni: MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa.
MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran dana. HS, Sekretaris Dinas PUPR Blitar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kemudian HB alias BS, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR, selaku PPTK.
"Dalam proses penetapan MM sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan bukti elektronik," ujarnya.
Kejari Blitar menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami masih tetap akan melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




