Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto (tengah) saat memberikan keterangan pers. FOTO: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, AA (54) yang terjerat narkoba setelah tertangkap pesta sabu--sabu dengan rekannya, SA (49) oleh Polsek Tambak, akhirnya diputuskan direhabilitasi.
Polres Gresik menyerahkan AA dan SA ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik untuk dilakukan rehabilitasi.
BACA JUGA:
- Diduga Bawa Airsoft Gun, Aksi Curanmor di Perumahan Gresik Gagal usai Dipergoki Warga
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, 5 Pengedar Ditangkap
- Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Gelar Rakor Pengamanan Bulan Suro
Sebelumnya, kedua pelaku digerebak oleh Polsek Tambak saat pesta sabu-sabu di rumah SA, di Dusun Kramat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kamis (22/5/2025), malam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Rabu (28/5/2025).
"Kedua pelakua AA dan SA mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar," imbuhnya.
Dikatakan Joko, pertimbangan kedua pelaku dilakukan rehabilitasi didasarkan pada jumlah barang bukti (BB) narkoba yang kecil. Status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan AA dan SA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA.
Tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




