
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, AA (54) yang terjerat narkoba setelah tertangkap pesta sabu--sabu dengan rekannya, SA (49) oleh Polsek Tambak, akhirnya diputuskan direhabilitasi.
Polres Gresik menyerahkan AA dan SA ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik untuk dilakukan rehabilitasi.
Sebelumnya, kedua pelaku digerebak oleh Polsek Tambak saat pesta sabu-sabu di rumah SA, di Dusun Kramat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kamis (22/5/2025), malam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Rabu (28/5/2025).
"Kedua pelakua AA dan SA mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar," imbuhnya.
Dikatakan Joko, pertimbangan kedua pelaku dilakukan rehabilitasi didasarkan pada jumlah barang bukti (BB) narkoba yang kecil. Status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan AA dan SA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA.
Tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, petugas menemukan AA dan SA serta seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah SA. SN ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, tambah Joko, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
"Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Joko mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.
"Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat," pungkasnya.
Sementara itu, SA mengaku bahwa sabu dibeli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300.000.
Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai vitamin agar lebih kuat bekerja. (hud/van)