Sebagian orang mempertanyakan apakah berkurban secara kolektif dapat mengurangi nilai ibadah seseorang.
Hukum dan Ketentuan Kurban dalam Islam
Berdasarkan ketentuan fikih, seekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang yang berkurban.
Sementara itu, seekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang.
Hal ini didasarkan pada hadits shahih dari sahabat Jabir bin โAbdillah ra.:
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram










