Edarkan Narkoba di Gresik, 2 Pemuda dari Sidoarjo Ditangkap

Edarkan Narkoba di Gresik, 2 Pemuda dari Sidoarjo Ditangkap Para tersangka beserta barang bukti saat diamankan petugas dari Polres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Gresik menangkap 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah selatan Kota Pudak.

Mereka berinisial MAA (23), dan TY alias Gosong (28), keduanya warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Para pelaku ditangkap saat diduga menunggu pelanggan di sekitar Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Minggu (18/5/2025), malam.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 19 gram lebih.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Saat ditangkap, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku MAA. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu total berat kurang lebih 19,174 gram," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

"Barang haram ini diakui pelaku sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu, 2 ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor jenis Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

"Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun," urai Kapolres Gresik.

Kedua tersangka selain pengguna, juga ada indikasi kuat jaringan pengedar," pungkasnya. (hud/mar)