Pemprov Jatim WTP 10 Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah: Bukti Akuntabilitas dan Good Governance

Pemprov Jatim WTP 10 Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah: Bukti Akuntabilitas dan Good Governance Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menerima predikat WTP

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan () RI kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian () pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).

Penyerahan ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) RI, Widhi Widayat, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djasin, serta pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.

Opini merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan kepada Pemprov Jawa Timur. Dimana yang diraih tahun Ini merupakan ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Wujud Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

Gubernur mengatakan bahwa raihan Opini sepuluh kalinya berturut sejak 2015 merupakan bentuk akuntabilitas dan kerja keras seluruh stakeholder terutama wujud komitmen tata kelola pemerintahan yang baik.

Raihan ini, tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah dan stakeholder lain yang memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

Keberhasilan meraih opini ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta partisipasi publik.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

"Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya," katanya.

Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang, tetap konsisten dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen dalam Kelola Keuangan

Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.

Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tutupnya.

Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) RI Widhi Widayat mengatakan, memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Di mana, telah berhasil meraih Opini Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.

Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.

Opini sendiri, lanjutnya, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

Menurutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interm dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

Pihaknya mengapresiasi langkah Jatim yang menyerahkan LHP sehingga menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada . Dan ini mencerminkan konsistensi pelaksanaan akuntablitas negara.

"Ini mencerminkan konsistensi akuntabilitas keuangan negara dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh ," tegasnya. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO