Ketua LBH PC Ansor Bangil, Akhmad Soim, bersama jajarannya.
“Saya minta hukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” keluhnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, berharap rekonstruksi ini memperkuat bukti hukum.
“Rekonstruksi adalah bagian penting dari penyelidikan. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap secara transparan,” katanya.
Akhmad Soim juga mengungkapkan bahwa Samsul memiliki catatan kriminal panjang, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus narkoba.
Masyarakat sekitar merasa resah dan pernah meminta Samsul diusir dari kampungnya. Pada 2020, Samsul sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kriminal, namun ia kembali melanggar.
Mengutip Pasal 340 KUHP, Soim menjelaskan bahwa pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




