LBH Lumajang: Kades Selok Awar-awar Harus Dihukum Mati

LBH Lumajang: Kades Selok Awar-awar Harus Dihukum Mati Penempelan poster di truk saat aksi penolakan tambang di Desa Selok Awar-awar, 10 September silam. foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja mengutuk keras terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang menimpa Salim Alias Kancil hingga meregang nyawa dan Tosan yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan tim 12.

Salim disiksa dan dibunuh, kemarin Sabtu (26/9), karena menolak penambangan pasir liar di pesisir Pantai Watu Pecak. Sementara itu, Tosan kondisinya sudah mulai membaik di Rumah Sakit Syaiful Anwar, kota Malang.

"Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang pro tambang yang kemudian menyebabkan meninggalnya Pejuang dan Aktivis Tolak Tambang Salim Kancil dan penganiayaan yang dilakukan kepada Tosan," ujar Direktur LBH Arya Wiraraja, DR. H. Heru Suyanto, SH, MH Kamis (01/10).

Heru meminta aparat kepolisian mulai dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan kepada Tosan sampai ke akar-akarnya, dan menyeret dalang dari pembunuhan dan penganiayaan ini.

"Meskipun kepala Desa sudah ditetapkan sebagai aktor intelektual, pembunuhan salim, namun kami mendesak agar kasus tersebut diselesaikan sampai ke akar-akarnya," katanya.

(Baca juga: Polres Lumajang Tetapkan Kades Selok Awar-awar sebagai Otak Pembunuhan Salim)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO