Sujud syukur napi usai menerima remisi. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Raya Idul Fitri 2025 menjadi berkah bagi sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri. Mereka menerima remisi khusus (RK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kalapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemajuan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Solichin, Senin (31/3/2025).
Menurut Solichin, kondisi Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni oleh 950 orang, terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang.
"Dari total penghuni tersebut, 542 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan," terang Solichin.
Berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (pidum), 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




