​Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi

​Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi Kapolda memberikan keterangan ada 17 tersangka di tahan di Polda Jatim. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji memerintahkan Propam, Itwasda dan Reskrim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim, petani yang menolak tambang pasir di Lumajang. Selain itu Kapolda juga membeber peran keji para eksekutor dalam mengeksekusi Salim alias kancil.

"Saya kaget juga mendengar kasus itu saat berada di Sumenep bersama Pangdam V/Brawijaya, karena sebelumnya tidak ada laporan apa-apa, apalagi aktivis Kontras juga SMS kepada saya soal itu," katanya di Gedung Tribrata Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (30/9).

"Penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di Lumajang itu, tapi penyidik hanya menahan 17 tersangka, karena lima tersangka masih berada di Lumajang," jelas dia.

Soal peran kepala desa belum dilimpahkan ke Polda Jatim. Kades saat ini masih berada di Lumajang karena tenaganya masih diperlukan untuk pengembangan pencarian pelaku utama. Keterangan berbeda diberikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Argo Yuwono, jika aktor utama dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan ada dalam 17 tersangka yang digelar di Polda Jatim.

Irjen Pol Anton Setiaji menambahkan, kasus yang ditangani Polda Jatim nantinya akan terbagi dua kasus. Kasus pertama dari segi izin pertambanganya sedangkan kasus kedua tentang tindak kriminalitasnya.

Dari izin pertambangan pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jatim dan Bupati daerah setempat. "Untuk berkas penganiayaan dan pembunuhan kita sudah kirim berkas ke Kejaksaan Umum, dan masih tahap pembelajaran berkas tersebut", ujar Anton Setiaji.

Untuk kasus penganiyaan terdapat dua laporan awal (LP) nomor: LP/142/IX/2015/Jatim/Polsek Pasirian tertanggal 26 September 2015 tentang tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban Tosan.

Dan laporan polisi nomor LP/143/IX/2015/Jatim/Polsek Pasiran tertanggal 26 September 2015 tentang tindak pidana dengan sengaja merencanakan merampas nyawa orang lain secara bersama sama.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO