Bakar Jerami, Pak Haji di Sumengko Gresik Disidang

Bakar Jerami, Pak Haji di Sumengko Gresik Disidang Terdakwa, H. Moh Zein ketika jalani persidangan. foto: syuhud/BANGSAONLINE

Namun, pertemuan 2 kali ini menemui jalan buntuh. Sebab, pihak terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan korban memberikan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Karena tidak ada titik temu, akhirnya saya melaporkan kejadihan ini ke Polda Jatim hingga akhirnya kasus tersebut berujung di persidangan," jelas Mudjid.

Sementara itu, terdakwa H. Moh Zein dalam persidangan tersebut mengakui, telah membakar damen (jerami) di areal sawahnya yang berdekatan dengan budidaya pohon sengon milik korban. Antara sawah terdakwa dengan budidaya pohon sengon hanya dipisah oleh pematang sawah yang kecil.

Akibat pembakaran jerami itu, api merembat ke lahan sengon, sehingga mengkibatkan 10 hektar sengon ludes terbakar. "Saya akui membakar jerami di sawah saya. Tapi, saat itu ada lesus (puting beliung) yang membawa jerami, sehingga membakar lahan pohon sengon," akunya.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mansur SH, usai sidang enggan berkomentar banyak ketika di konfirmasi wartawan, mengapa terdakwa tidak ditahan. Dia menghindar dan pergi meninggalkan wartawan. "Silahkan konfirmasi ke Kasi Pidsus saja," pintanya sambil berlalu.

Sumber: Harian Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO