Kiai Yusuf Hasyim Takut Jawa Timur Jadi Madiun Soviet Republic, Putra Hadratussyaikh Malah Difitnah

Kiai Yusuf Hasyim Takut Jawa Timur Jadi Madiun Soviet Republic, Putra Hadratussyaikh Malah Difitnah Prof Dr Usep Abdul Matin saat menyampaikan paparan dalam Seminar Pengusulan KH M. Yusuf Hasyim sebagai pahlawan nasional di ruang Al Marwah Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Ahad (16/3/2025). . Foto: HARIAN BANGSA

Menurut Prof Usep, Pak Ud sendiri tidak tahu kenapa ditahan. Pak Ud baru diberi tahu oleh ketua sidang pengadilan militer kenapa ia ditahan, setelah 17 bulan.

Ketua sidang pengadilan miiter itu bertanya kepada Kiai Yusuf Hasyim, apakah Anda tahu kenapa Anda sebelumnya ditahan?

“Pak Ud menjawab tidak (tahu),” jelas Prof Usep menirukan jawaban Kiai Yusuf Hasyim.

Prof Usep melanjutkan bahwa Kiai Yusuf Hasyim mengaku sangat terkejut ketika seseorang bernama Sayadi dibawa kepada Pak Ud dan mengatakan Pak Ud telah memberikan senjata. Kemudian Toha yang juga menuduh Pak Ud. Lalu ada orang lain lagi yang Pak Ud sama sekali tak kenal tapi menuduh Pak Ud.

“Saya tidak tahu mengapa orang ini memfitnah saya,” kata Kiai Yusuf Hasyim seperti ditirukan Prof Usep sembari mengatakan bahwa percakapan itu dimuat koran berbahasa Belanda yang terbit pada 18 November 1955.

Menurut Prof Usep, pembebasan Kiai Yusuf Hasyim dari segala tuduhan itu juga diperkuat oleh koran berbahasa Belanda, Nieuwsgier.

Dari koran berbahasa Belanda nomor 178, terbit Sabtu 31 Maret 1956 halaman 2. Prof Usep kemudian membaca berita berbahasa Belanda itu yang artinya: Yusuf Hasyim dibebaskan di semua kesaksian dari para saksi yang menuduhnya, 21 orang yang menuduh Pak Ud memberikan senjata kepada musuh negara, dalam kasus ini, tidak membuktikan terdakwa bersalah.

Selain berita pembebasan dari segala tuduhan yang dimuat berbagai surat kabar itu, menurut Prof Usep, Kiai Yusuf Hasyim juga mendapat berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia di masa Orde Lama atau Presiden . Bahkan Presiden mengangkat Kiai Yusuf Hasyim sebagai anggota DPRGR.

Bahkan Menteri Pertahanan RI Ir. H. Djuanda Kartawidjaja banyak sekali memberi penghargaan kepada KH Muhammad Yusuf Hasyim.

“Jadi sudah ada dua sumber primer. Sudah kita cari surat Keputusan pengadilan militer itu ada di ANRI tapi di tempatnya sudah tidak ada,” kata Prof Usep sembari menunjukkan foto kopi berbagai penghargaan yang telah dihimpunnya dari Pesantren Tebuireng.

“Jadi ini merupakan sumber primer yang menjawab pertanyaan Ibu Khofifah, apakah sudah ditemukan jawabannya. Alhamdulillah sudah,” tegas Prof Usep.

Menurut Prof Usep, semua perjuangan yang dilakukan Kiai Yusuf Hasyim, termasuk sebagai komandan Banser (Ansor), Sekjen PBNU dan memberantas PKI, adalah mencegah, jangan sampai Jawa Timur – khususnya Madiun – jatuh pada cengkeraman – apa yang dinamakan oleh Amir Syairifuddin - sebagai Madiun Soviet Republic.

“Itu yang paling ditakutkan Pak Ud. Dan itu adalah kepanjangan perjuangan dari Komite Hijaz dari Allahu yarham Hadratussyaikh Kiai Haji Hasyim Asy’ari. Jadi Kiai Hasyim Asy’ari dengan Mbah Wahab dan Kiai Chalim sudah menafsirkan dan menegaskan bahwa Indonesia harus ada dalam keadaan hurriyah

Hurriyah yang dimaksud adalah kemerdekaan dari jajahan asing, kemerdekaan bermadzhab, kemudian tidak boleh ada kekerasan. Komite Hijaz adalah respons terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Ibnu Saud ketika menganeksasi Syarif Husein 1924,” tegas Prof Usep yang juga alumnus Monash University Australia.

Menurut Prof Usep, informasi perubahan konstelasi di Arab itu diterima oleh ulama yang bergabung dalam Komite Hijaz yang disesepuhi oleh Hadratussyaikh Syaikh Hasyim Asy’ari. Kemudian respons para kiai dalam Komite Hijaz itu oleh Kiai Abdul Chalim dikonsepkan sebagai almudharah yaitu politik lembut.

Menurut Prof Usep, apa yang dilakukan dan diperjuangkan Pak Ud untuk menahan dan mencegah agar Jawa Tmur – khususnya Madiun – tidak menjadi Madiun Republik, sebenarnya merupakan birrul walidain (berbuat baik untuk orang tua) dari program yang sudah ditegaskan oleh Komite Hijaz yang dipimpin oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari.

Karena itu di akhir paparannya, Prof Usep menyimpulkan bahwa Kiai Yusuf Hasyim sudah lolos dari syarat umum, tidak terkena pasal F. Artinya, Kiai Yusuf Hasyim tidak pernah terkena pidana dan dihukum berdasarkan pengadilan militer.

“Maka jawabannya terlepas dari pasal tersebut. Jadi Pak Ud sudah terbebas dari tahanan pidana. Tapi beliau adalah korban fitnah,” tegas Prof Usep mengakhiri paparannya. (mma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lembah Djati Cocok Untuk Rekreasi Malam Hari Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO