Penyelewengan pupuk bersubsidi. Foto: Dok. Humas Polda Jatim.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Bojonegoro diamankan polisi lantaran menjual pupuk dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) di luar wilayah pemasaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton. Akibatnya, mengalami kelangkaan di kawasan Lamongan.
BACA JUGA:
- Diduga Akibat Korsleting Pompa Air, Rumah Petani di Sumberrejo Bojonegoro Ludes Terbakar
- Libur Panjang Iduladha, KAI Catat Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang
- Stadion Surajaya Rusak di Sejumlah Titik, Disbudporapar Lamongan Ajukan Perbaikan ke Kementerian PU
- Eks Kepala UPT Bantah Isu Jual-Beli Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan
"Pelaku merupakan warga Bojonegoro, dia beli pupuk subsidinya di Lamongan," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/3/2025).
Dirmanto menyebut, pelaku berinisial QMR, ditangkap usai membeli dan menjual kembali pupuk bersubsidi diatas HET.
Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menyatakan, pelaku mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di Lamongan.
"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan dan dijual kembali di Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




