Pemkot Kediri Awasi Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I

Pemkot Kediri Awasi Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I Petugas Dinsos Kota Kediri saat melayani penerima bantuan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jelang bulan suci Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan program bantuan sosial sembako dan Penerima Keluarga Harapan () Triwulan I Tahun 2025. 

Dalam hal tersebut, Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerima bansos sembako dan dengan jumlah penerima sebesar 7.747 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Dengan rincian penerima sebagai berikut: 2.437 penerima dari Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima dari Kecamatan Kota, dan 2.890 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Memastikan bantuan tersebut terdistribusikan dengan baik, Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) menerjunkan pendamping , dan relawan sosial untuk membantu kelancaran serta percepatan proses pendistribusian.

“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping . Jadi pendamping ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, Selasa (25/2/2025).

Seperti biasanya, Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat untuk program ini. 

Bantuan sosial triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang diterimakan untuk periode 3 bulan sekali. Lebih lanjut Paulus menambahkan penyaluran bantuan sosial triwulan I ini merupakan bantuan terakhir yang menggunakan DTKS sebagai acuan.

“Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa nanti pada saat triwulan II akan merubah data penerima sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS,” urai Paulus.

Penyaluran bantuan akan dilaksanakan selama seminggu mulai 25 Februari hingga 2 Maret Mendatang. Syarat pengambilan bantuan sosial yakni dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO