Diikuti 40 Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Gelar Sosialisasi Kecelakaan Kerja

Diikuti 40 Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Gelar Sosialisasi Kecelakaan Kerja Para pekerja di perusahaan yang mendapatkan jaminan manfaat sosial dari BPJS Ketenagakerjaan saat foto bersama usai sosialisasi perihal 'Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja, Maanfaat Layanan Tambahan dan JMO Racing tahun 2025'

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan sosialisasi 'Alur Pelaporan , Manfaat Layanan Tambahan dan tahun 2025' di Hotel Odaita Pamekasan, Selasa (18/2/2025).

Sosialisasi ini diikuti 40 perusahaan kategori menengah di Kabupaten Pamekasan.

Dalam sosialisasi itu, Pamekasan memberikan sertifikat penghargaan kepada tiga perusahaan, yakni Kusuma Hospital, Karya Gagas Mulia dan Jaya Sentosa.

Selain itu, juga memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua kepada keluarga Andy Satrianing Efendy yang bekerja di perusahaan Anugerah senilai Rp120.909.340.

Pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan beasiswa kepada keluarga Miftahor Rahman yang bekerja di perusahaan Aneka Lakona Pojur senilai Rp 53.889.078.

Terakhir, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa yang diberikan kepada keluarga Agus Sugiyardi yang bekerja di Universitas Madura senilai Rp98.845.110.

Manfaat Layanan Tambahan dan

Kepala Pamekasan, Anita Ardhiana mengatakan, sosialisasi Pelaporan Kecelakaan Keja, Maanfaat Layanan Tambahan dan tahun 2025 ini sekaligus menjadi pertemuan silaturrahmi dengan para pekerja perusahaan di Pamekasan.

Kata dia, sebagian besar, saat ini di Kabupaten Pamekasan terdata 54 persen para pekerjanya telah didaftarkan menjadi peserta .

Namun khusus sektor mandiri atau bukan penerima upah (BPU) terbilang masih kecil sekitar 5 persen yang menjadi peserta .

"Salah satu poin yang kami harapkan dari perusahaan ini bisa mengikutsertakan pekerja rentan di sekitarnya untuk tercover ," kata Anita Ardhiana.

Biasanya, kata Anita, setiap perusahaan memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Saran dia, jika CSR perusahaan itu selama ini disalurkan dalam bentuk barang, atau fasilitas yang lain, mereka juga bisa menyalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial dengan premi yang sangat terjangkau yaitu Rp16.800 setiap bulan.

Nantinya pekerja rentan yang dilindungi oleh perusahaan tersebut, bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sehingga jika terjadi risiko, misalnya saat menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, karena sakit di luar hubungan pekerjaan, bisa mendapatkan manfaatnya.

"Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja dan meninggal dunia, kita bisa memberikan manfaat santunan, dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai kuliah senilai Rp 174 juta. Untuk yang jaminan kematian kita memberikan manfaat Rp 42 juta," jelas Anita.

Selain itu, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan pensiun.

Menurut Anita, khusus sektor pekerja swasta tidak ada jaminan pensiun, berbeda dengan ASN.

Sehingga kebijakan dari perusahaan yang mengikutsertakan perkejanya ke dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun ini, akan memberikan kepastian masa depan bagi tenaga kerja.

"Pastinya akan meningkatkan loyalitas bagi para peserta, karena mereka merasa terjamin dari masa sekarang dan masa depannya yang bekerja di perusahaan tersebut," ujar Anita.

Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO