Pendaftaran itu, lanjut Yuliot, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan tujuan memastikan seluruh penyalur elpiji 3 kilogram telah terdaftar secara resmi.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Menurut dia, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran akan lebih mudah dan cepat.
Yuliot menyebut, dengan pemberlakuan aturan ini, distribusi elpiji 3 kilogram akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.










