
Petugas saat mengevakuasi korban
Kecepatan berkendara LR dan terlambatnya pintu perlintasan ditutup adalah faktor utama kecelakaan ini.
Beruntung, LR selamat dari maut. Meskipun mengalami luka cukup parah di kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Wakapolsek Gubeng, AKP Djoko Soesanto, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut merupakan swadaya masyarakat dan bukan milik PT KAI Daop 8 Surabaya.
"Perlintasan ini memang tidak resmi, dan kami sudah menutup akses sementara untuk proses penyelidikan," tegas AKP Djoko.