Buka Klinik KI di Ponpes Tebuireng, Kemenkum Jatim: Pesantren Jadi Episentrum Karya dan Inovasi

Klinik ini akan berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi khusus untuk menangani pendaftaran dan perlindungan produk-produk kreatif dari pesantren, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun indikasi geografis.

"Kami yakin, Klinik KI ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia," kata Haris.

Di lokasi sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, bahwa aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi yang signifikan, setara dengan aset berwujud.

"HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak. Perlindungan ini mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: