Penyerahan hak cipta di Pesantren Tebuireng, Jombang
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum Jatim berupaya menjadikan pesantren sebagai epinsentrum karya dan inovasi.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat membuka Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pesantren Tebuireng Jombang, Selasa (21/01/2025).
"Kami ingin mengoptimalkan pencatatan kekayaan intelektual di pesantren yang selama ini masih relatif rendah," kata Haris.
Dikatakan Haris, keberadaan Klinik KI akan mendukung percepatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren.
Klinik ini akan berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi khusus untuk menangani pendaftaran dan perlindungan produk-produk kreatif dari pesantren, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun indikasi geografis.
"Kami yakin, Klinik KI ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia," kata Haris.
Di lokasi sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, bahwa aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi yang signifikan, setara dengan aset berwujud.
"HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak. Perlindungan ini mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dia juga menyoroti manfaat besar dari HKI, seperti insentif bagi para pencipta, perlindungan konsumen dari produk palsu, hingga pelestarian budaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




