Pj Sekdakab Pamekasan, Ach. Faisol, saat menyampaikan imbauan kepada PKL.
"150 anggota (pedagang). Diminta 1 kali, ya, itu Rp30 ribu," ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekdakab Pamekasan, Ach. Faisol, menyatakan pemerintah melakukan penertiban PKL sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 101 tahun 2022.
"Kita tidak pernah melarang mereka berjualan. Tapi kita hanya memindahkan tempat, jadi kita tidak ada larangan untuk berjualan, tapi hanya memindahkan tempat di Food Colony," paparnya.
Menurutnya, keberadaan para PKL di Taman Monumen Arek Lancor selama ini menjadi biang kemacetan. Karena itu, pihaknya melakukan penertiban.
"Arek Lancor itu seperti drive thru. Jadi, sepeda motor itu ada makanan yang mereka suka langsung berhenti. Sehingga itulah yang menjadi pemicu kemacetan lalu lintas. Jadi konsep dari food colony tersebut akan dibukakan akses, sehingga masyarakat dapat menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor muter," ujarnya.
Dengan konsep yang diterapkan di area Food Colony, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan pembelian kepada pedagang yang berada di area Monumen Arek Lancor.
"Untuk yang sudah ada kios, kami sudah memikirkan step by step-nya, yang penting kumpul (Food Colony) dan akan dikomunikasikan dengan yang ada di sini. Kalau mereka mengatakan tidak layak, mari rembukan kembali. Tapi paling tidak PKL tersebut dipindahkan dulu," pungkasnya. (bel/dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




