Kasubag TU Kantah Pasuruan, Totok Mashudianto, saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL secara simbolis kepada salah satu warga Desa Ngadimulyo. Foto: Ist.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan telah menyerahan 400 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahap pertama di Balai Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, Kamis (16/1/2025).
Kasubag TU Kantah Pasuruan, Totok Mashudianto, mengatakan penyerahan ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian proses PTSL di desa tersebut, dan diharapkan akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka secara sah dan aman.
BACA JUGA:
- Gelar Tadarus, Mela Rusdi Ajak TP PKK Biasakan Baca Al-Quran di Bulan Ramadhan
- Kantah Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Pelataran di Akhir Pekan
- Kejar Target Akhir Tahun, Pegawai Kantor Pertanahan Pasuruan Kerja Akhir Pekan
- Hujan Ekstrem Sebabkan Jalur Wisata Pasuruan Ambrol Sepanjang 30 Meter, Pipa Air Warga Putus
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Dengan adanya sertifikat tanah, warga dapat memiliki kepastian hukum terkait tanah yang mereka miliki dan mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Kantah Pasuruan akan terus berupaya untuk menyelesaikan PTSL di berbagai desa, sehingga lebih banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program ini.
Penyerahan sertifikat tahap pertama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat Desa Ngadimulyo.
Dalam acara penyerahan sertifikat ini, turut dihadiri oleh seluruh masyarakat yang berhak menerima sertifikat dan didampingi oleh pihak panitia desa. (afa/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




