Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Berita gembira hadir bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di tahun ini. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan sebagainya. Layanan SKCK sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store dan App Store. Superapps Presisi Polri dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
Dengan hadirnya layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.
Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp30 ribu, sesuai peraturan yang berlaku. Berikut cara mengurus SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




