Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Curas dan Curat yang Tewaskan Wanita Pemilik Kos

Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Curas dan Curat yang Tewaskan Wanita Pemilik Kos Rekonstruksi yang digelar Polres Ngawi

Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan sudah tidak bernyawa dalam kondisi terlentang dan posisi kedua tangan serta muka ditali menggunakan kain.

Menurut keterangan saksi K (39), korban tidak terlihat keluar rumah hingga siang hari, saksi kemudian mengecek pintu rumah korban namun dalam keadaan terkunci.

Saksi sempat melihat kondisi rumah melalui jendela rumah yang ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Karena merasa curiga, saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang kemudian pintu rumah milik korban dibuka paksa oleh polisi.

Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, dengan cepat melakukan menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu 7x24 jam.

Barang bukti yang diamankan berupa taplak meja warna hijau muda, selimut warna biru, kerudung warna biru motif bunga, baju warna biru tua, rok warna merah maron, BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. AE 3826 JAW.

"Pelaku dipersangkaan pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO