Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat meresmikan lumbung sosial di Balai Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Gus Ipul menekankan bahwa Lumbung Sosial hanya bisa digunakan saat terjadi bencana, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan lumbung sosial harus melalui prosedur yang berlaku yakni penetapan daerah bencana oleh kepala daerah.
"Kalau terjadi bencana, kemudian Pak Bupati menetapkan daerah sini adalah daerah bencana, baru disini ada masa kedaruratan, baru ini (lumbung sosial) bisa keluar," ucapnya.
Selain meresmikan Lumbung Sosial, Gus Ipul juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kebakaran yang terjadi di Desa Templek, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (19/12/2024).
"Kebakaran yang terjadi di Kecamatan Purwoasri mengakibat almarhumah meninggal, maka Kemensos memberikan santunan sebesar Rp15 juta, bila ada yang luka dibantu juga nilainya Rp5 juta. Jadi itu bagian dari paket santunan yang dimiliki Kemensos," ujar Gus Ipul.
Hendri Cahyono (43) ahli waris korban kebakaran, mengaku bersyukur atas santunan dan paket sembako yang diberikan langsung oleh Gus Ipul.
"Beribu terima kasih untuk Kemensos, sudah memberikan santunan, semoga bantuan ini bisa untuk meringankan beban atas musibah yang terjadi," katanya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




