Kabar Gembira! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Pj Gubernur Adhy

Kabar Gembira! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Pj Gubernur Adhy

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741.

Artinya, menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan sejumlah pertimbangan.

Yakni rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di .

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Harga Sembako di Jawa Timur Meningkat Drastis Mulai Desember 2025':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO