Rilis pers Polres Blitar terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan enam pelaku
Dari menyebar link judi online di akun instagramnya yang memiliki 30 ribu lebih pengikut, pelaku mendapatkan imbalan dari admin judi online yang dikenalnya melalui media sosial.
"Ada beberapa situs yang dipromosikan pelaku melalui media sosialnya. Akun milik pelaku bernama @irmott_ yang digunakan untuk promosi situs judi online," imbuh AKP Momon.
Dari situs judi online pertama yang dipromosikan pelaku mendapatkan imbalan Rp 600.000 selama satu bulan di bulan Maret 2024.
Kemudian yang kedua, pada bulan April, Mei, Juni pelaku mendapat imbalan sekitar Rp 2 juta lebih dari situs judi online yang kedua.
Lalu pada Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober pelaku mendapatkan imbalan Rp 2.3 juta dari situs judi online ketiga.
"Hasil imbalan promosi judi online itu, digunakan pelaku untuk liburan ke Bali hingga membeli kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya," terangnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya handphone jenis iPhone XR warna putih yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




