5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B ) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Kegiatan ini berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, pada Selasa (12/11/2024).

Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp8,255.236.920 dimusnahkan melalui proses pembakaran. Aksi tegas ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di pasaran dan merugikan negara.

Sepanjang periode tersebut, telah melakukan penindakan di berbagai wilayah, termasuk , Surabaya, dan Mojokerto.

Modus pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai untuk jenis rokok yang berbeda.

Kepala Kantor setempat, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi.

“Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,439.037.624 akibat peredaran rokok ilegal ini,” kata Rudi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO