Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri Zanariah. (Ist)
SURABAYA, BANSGAONLINE.com - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri Zanariah.
Penyerahan dilakukan saat audiensi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
Perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kediri tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4603 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Kediri Provinsi Jawa Timur.
Pj Gubernur Jawa Timur mengungkapkan jabatan Pj Wali Kota Kediri yang diemban oleh Zanariah ini sudah berjalan satu tahun lalu mendapat SK perpanjangan.
Dari hasil evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kediri ini bagus sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan. Dimana SK perpanjangan ini berlaku sampai tanggal 10 Februari.
"Tapi kalau nanti ada gugatan ya masih tetap berlaku Pj nya. SK-nya per tanggal 3 November tapi karena hari ini hari dinas terakhir, kami serahkan. Supaya tidak terganggu karena di Kota Kediri sama seperti kabupaten/kota lain sedang proses perencanaan RAPBD," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri, Zanariah , berharap kolaborasi Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri terus terjalin dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




