Kadiskominfo Pemkab Jombang, Endro Wahyudi
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup pemerintahannya untuk mematuhi segala aturan dan menjauhi tindakan indisipliner.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam surat edaran tentang tata kelola pemerintahan yang berintergritas dan patuh norma, dengan nomor 100.3.4.2/2580/415.10.3.1/2024, dikeluarkan pada 26 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Dalam aturan terebut ada empat poin yang mengatur segala aktivitas ASN. Salah satunya terkait perbuatan indisipliner.
Kepala Dinas Kominfo Jombang, Endro Wahyudi menegaskan, jika ada ASN yang melanggar aturan, dipastikan akan diberi tindakan tegas sesuai aturan.
"Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/norma yang dilakukan oleh aparatur di lingkup Pemkab Jombang maupun aparatur di lingkup pemerintah desa maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Senin 28/10/24.
Dikatakan Endro, bahwa edaran ini dikeluarkan sebagai upaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
Dari empat aturan yang ada, poin ke empat berbunyi tentang larangan perbuatan yang mengarah ke indisipliner.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




