Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur memberikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus pemerasan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 4 pria yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu anatra lain HRP (36) warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo; KA alias RT (46), asal Desa Wunut, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Daring
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Tersangka lain, MA alias OL (23), asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik. Dua orang terakhir, merupakan mahasiswa.
Mereka ditangkap usai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, keempat tersangka dan korban saling mengenal.
Sebelum melakukan pemerasan, salah satu tersangka berinisial MRF, mengajak korban membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.
"Awalnya pada hari Minggu 1 September 2024 korban, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di Jalan Sawah Pulo, Kota Surabaya," kata Suryono Kamis 3 Oktober 2024, siang.
Oleh tersangka MRF, sabu-sabu itu sengaja tak dihabiskan untuk dikonsumsi bersama korban. Tersangka, meminta korban untuk mangantongi sisa kristal haram itu.
"Sama temannya, korban disuruh menyimpan di dompet sisa sabu itu," tandas Suryono.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




