Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten , Siswarin, diperiksa penyidik Satreskrim Polres terkait dugaan perusakan pagar rumah milik pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, yang tak lain adalah warganya sendiri.

Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024

Selama olah TKP, penyidik telah mengecek seluruh berkas atau dokumen yang ada, termasuk status tanah milik pelapor.

"Selanjutnya, kami juga bakal memastikan batas-batas tanah milik pelapor dan tentu akan dilakukan cek dokumen kepemilikan," tegas Dimas saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (2/10/2024).

Dimas memastikan pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak. Yaitu pelapor, antara lain pemilik rumah dan tanah, Suwarti; anak pemilik rumah, Santi Nurjanah; dan menantunya, Ahmad Fatkur Rozi.

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Sedangkan, saksi dari terlapor adalah Sekretaris , Kasiman; , Siswarin; dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.

"Kami sudah periksa 6 orang," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut pembongkaran paksa pagar milik kliennya yang dilakukan oleh Pemdes Mlangi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Bahkan, Nur Aziz mengungkapkan, pemilik rumah juga diintimidasi dan ditakut-takuti akan dikubur hidup-hidup di galian drainase yang sedang digarap oleh pihak desa.

"Jadi selain menggali drainase di tanah milik klien kami, mereka (pemdes) juga merusak bangunan pagar rumah milik Suwarti. Klien kamii trauma dan masih takut lantaran saat pembongkaran juga ada suara alat berat," tutur Aziz.

Menurut Aziz, sebelum perkara ini dilaporkan ke Mapolres , sempat ada beberapa kali mediasi di Balai .

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Namun, dalam pertemuan itu Pemdes Mlangi hanya bisa memberikan kompensasi sekitar Rp9 juta.

"Lah ini kan gak jelas itung-itungannya dan tidak rasional. Padahal bangunan pagar rumah itu sepanjang 30 meter," timpalnya.

Aziz berharap Satreskrim Polres serius menangani laporan ini.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

"Jangan sampai pihak pemdes semena-mena terhadap warganya. Apalagi sampai mencaplok tanah maupun merusak rumah warganya," cetusnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yaitu, , Sekdes Mlangi, dan Kades Kujung, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan. (coi/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO