Tersangka Yoyok Setyawan beserta barang buktinya.
Saat diinterogasi, lanjut Trisula, Joko mengaku mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka Yoyok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Hari itu juga sekira pukul 05:30 WIB, kita tangkap Yoyok di rumahnya," tuturnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Yoyok, ditemukan barang bukti pil dobel L siap edar yang dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1.784 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.500.000 serta 1 unit ponsel.
Sedangkan, dari tersangka Joko, petugas mengamankan 215 butir pil dobel L.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Trisula. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




