PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 sebagai berikut:
1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 1396 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 menyatakan syaratminimal suara sah52.663 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga).
2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai berikut:










