"Kebijakan paten di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku," paparnya.

BACA JUGA:Khofifah Lantik Pengurus Ika FH Unair, Ajak Alumni Buka Akses Magang dan Jejaring bagi Mahasiswa
Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan yang ada dalam pasal, ayat, atau huruf yang ada dalam UU Paten perlu disempurnakan.
"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI)," tuturnya.










