Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, KPU Segera Evaluasi

Pilkada Kabupaten Blitar Dihentikan, KPU Segera Evaluasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar secara resmi telah dihentikan karena hanya ada satu pasangan calon saja, yakni Rijanto-Marhaenis yang diusung oleh PDI Perjuangan. Namun saat ini masih ada lembaga ad hoc KPU yang masih tetap bekerja dan segera dilakukan evaluasi.

Pernyataan ini seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah. Ia mengatakan meski tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar telah dihentikan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar, untuk Petugas PPK atau Panita Pemilihan Kecamatan masih belum berhenti beraktivitas.

“Untuk lembaga ad hoc KPU ditingkat PPK, PPS dan PPDP masih melakukan kegiatan. Di antaranya evaluasi dan pelaporan hasil coklit atau pecocokan dan penelitian data pemilih,” kata Imron Nafifah.

Selain itu menurutnya dari hasil pelaporan tersebut nantinya akan digunakan untuk Pertanggungjawaban atau SPJ ke KPU RI dan untuk daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon diberi kesempatan atau waktu satu bulan harus menyelesaikan SPJ-nya.

“Dengan kesempatan selama satu bulan ke depan ini, kami berharap tugas akhir ini bisa tuntas dan dimanfaatkan oleh masing-masing lembaga ad hock,” ujarnya.

Di sisi lain KPU Kabupaten Blitar juga akan melakukan evaluasi dan pelaporan pasca surat keputusan penundaan tersebut disahkan. Namun saat ini pihaknya sedang mengerjakan evaluasi dan pelaporan tahapan yang sudah dilakukan KPU selama persiapan jelang Pilkada 2015. “Sedangkan untuk penggunaan dana yang sudah digunakan akan dilaporkan sisa penggunaan dana kepada Bupati Blitar sebagai pemberi dana hibah,” terangnya.

Sementara terkait dengan laporan sengketa Pilkada yang telah diproses oleh Panwas Kabupaten Blitar juga telah dicabut oleh pelapor. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Hadi Santoso.

Dikatakan Hadi, untuk pelaporan sengketa Pilkada atas nama pelapor Wasis Kunto Atmojo dengan KPU Kabupaten Blitar atas tindakan penolakan pendaftaran oleh KPU Kabupaten Blitar kepada Kubu Wasis Kunto Atmojo beberapa waktu yang lalu telah dicabut oleh pelapor.

”Sebelumnya kami sudah menindaklanjuti hal itu sesuai dengan mekanisme yang ada dan hanya tinggal menunggu hasil dari sidang pleno antar Pimpinan Panwaslu Kabupaten Blitar, pada tanggal 13 Agustus lalu pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan,” kata Hadi. (tri/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO