"Kali ini kami ingin kembali melaporkan KPU yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang Pemilu di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).
Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke DKPP.










