BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan kratom sebagai tanaman berbahaya. Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyebut Kemenkes tidak mengategorikannya dalam narkotika.
"Dari Kemenkes tidak kategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA:
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
- Dukung Buku Saku Kemenkes, Lia Istifhama: Kesehatan Mental Anak Butuh Kerja Sama Lintas Sektor
- Kemenkes Catat 62 Kasus Super Flu
- Kemenkes: Baru 67 Persen ODHIV Jalani Pengobatan, Tantangan Capai Target 95-95-95 pada 2030
Kratom, kata Moeldoko, meski masih harus diteliti lebih lanjut, kini sudah beredar luas. Untuk itu, menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kratom harus diteliti asas manfaatnya untuk masyarakat.
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan kanker. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




