Lima Suara DPRD Provinsi Hilang, Rekapitulasi Dihentikan

Lima Suara DPRD Provinsi Hilang, Rekapitulasi Dihentikan

LAMONGAN (bangsaonline) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turi meminta penghitungan ulang dan menghentikan rekapitulasi tingkat PPS di TPS 01 Desa Keben Kecamatan Turi. Pihak panwascam menemukan lima surat suara DPRD Provinsi dapil X Lamongan-Gresik hilang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan hilangnya lima suara tersebut bermula dari rekapitulasi yang dilakukan di tingkat TPS. Di TPS 01 Desa Keben Kecamatan Turi terdapat surat suara berjumlah 185 dan yang tidak sah berjumlah 35.

"Anehnya saat penghitungan di tingkat PPS surat suara yang sah mendadak berubah menjadi 190," ungkap salah satu anggota Panwascam Turi yang menolak namanya disebutkan.

Akibatnya, terjadi adu argumentasi dari para saksi dan panitia di tingkat TPS karena ada kesan kalau penghilangan suara dilakukan untuk menjatuhkan salah satu calon legislatif.

Sulistiyono, Ketua Panwascam Turi yang dikonfirmasi membenarkan hilangnya surat suara tersebut. "Apalagi ditemukan ketidak samaan jumlah antara formulir C-1 atau D-1," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Panwascam akhirnya mendesak dilakukan penghitungan ulang ditingkat PPK dengan disaksikan oleh para saksi dari masing-masing calon.

Dan hingga berita ini ditulis, proses penghitungan ulang di TPS 01 Desa Keben Kecamatan Turi masih berlangsung.


Lima Suara DPRD Provinsi Hilang, Rekapitulasi Dihentikan