Erna menyebut, bahaya tersebut baik dari sisi kesehatan, sisi ekonominya, dan terkait dengan stunting.
Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental.
Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, H. Zahri mengatakan bahwa anaknya sudah berusia 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD. Bukan berusia 4 tahun seperti yang viral di media sosial.
"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah enak tahun yang lalu. Waktu itu, di depan Ka'bah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus," papar H. Zahri.










