Inspektorat Kabupaten Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulenger

Diketahui, jasa pelayanan tersebut merupakan hak tenaga kesehatan. Sementara makan-minum melekat kepada masyarakat atau pasien yang berobat di pelayanan kesehatan.

Anggaran jasa pelayanan dan mamin ini diperoleh dari program jaminan kesehatan nasional (JKN). 

Istilah ini dikenal dengan sebutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan Puskesmas Batulenger yang namanya tidak mau dikorankan menyampaikan rasa keberatan atas pemotongan tersebut. Karena dilakukan tanpa kesepakatan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: