Diketahui, jasa pelayanan tersebut merupakan hak tenaga kesehatan. Sementara makan-minum melekat kepada masyarakat atau pasien yang berobat di pelayanan kesehatan.
Anggaran jasa pelayanan dan mamin ini diperoleh dari program jaminan kesehatan nasional (JKN).
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang
Istilah ini dikenal dengan sebutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan Puskesmas Batulenger yang namanya tidak mau dikorankan menyampaikan rasa keberatan atas pemotongan tersebut. Karena dilakukan tanpa kesepakatan.










