Ditolak Saksi, 31 TPS Hitung Ulang di Kantor KPU Bangkalan

Ditolak Saksi, 31 TPS Hitung Ulang di Kantor KPU Bangkalan Proses hitung ulang suara di halaman kantor KPU Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 31 tempat pemungutan suara (TPS) di , Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dilakukan penghitungan ulang di halaman kantor KPU setempat.

Penghitungan ulang itu dilakukan pada dokumen DPRD Bangkalan karena terdapat perbedaan hasil yang signifikan antara C hasil yang dipegang PPS, dengan C hasil salinan yang dimiliki saksi dari semua partai politik (parpol).

Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan bahwa penghitungan ulang terpaksa dilakukan karena ada selisih hasil plano dengan C salinan milik saksi dari tiap parpol.

"Tadi sebetulnya sudah dilakukan rekapitulasi, ada 3 TPS yang sudah berjalan, tetapi ada protes karena perbedaan hasil plano dengan C hasil salinan yang dipegang saksi," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Awalnya, hanya rekapitulasi Kecamatan Kokop yang diputuskan untuk dipindah karena faktor kondusivitas. Namun, saat proses rekap dimulai, ada selisih signifikan yang berujung pada protes dari saksi.

"Awalnya dipindah untuk rekapitulasi saja, karena faktor keamanan. Tapi saat proses ada selisih pada C hasil. Kemudian saksi protes meminta agar dihitung ulang. Sebanyak 31 TPS akan dihitung ulang," ujar Mustain.

Akibat adanya protes itu, akhirnya disepakati antara saksi dan panitia untuk membuka kembali logistik dan dilakukan penghitungan ulang. Proses penghitungan, dibagi 2 untuk mempercepat.

Proses penghitungan itu, dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Pantauan BANGSAONLINE.com, ratusan pendukung caleg Bangkalan itu memadati kantor KPU Bangkalan yang menunggu hasil penghitungan. (fat/rev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO