KPU Pamekasan Serahkan Santunan Rp36 Juta Kepada Keluarga PKTPS yang Meninggal Dunia

KPU Pamekasan Serahkan Santunan Rp36 Juta Kepada Keluarga PKTPS yang Meninggal Dunia KPU Pamekasan saat mendatangi rumah keluarga PKTPS yang meninggal untuk menyerahkan santunan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas ketertiban tempat pemungutan suara (PKTPS) di , Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada pemilu 2024, pendapatkan santunan Rp36 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU hari ini telah menyerahkan santunan kepada badan ad hoc, almarhum Mistariadi, yang merupakan PKTPS 004 , Kecamatan Galis," kata Ketua , Mohammad Halili, Senin (16/2/2024).

Ia mengatakan nominal uang santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga memberikan biaaya pemakaman sebesar Rp10 juta tanpa ada potongan apa pun.

"Sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red). KPU juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Mistariadi yang telah bertugas sebagai PKTPS 004 ," imbuhnya.

Sementara istri almarhum Mistariadi, Maryatun, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada keluarganya.

"Terima kasih atas bantuannya. Kami mohon maaf apabila almarhum dalam bertugas memiliki salah dalam hal apa pun," tuturnya.

Diketahui, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. Secara teknis diatur dalam keputusan KPU nomor 59 tahun 2023.

Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO