Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Sudah Ditelusuri

Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Sudah Ditelusuri Ketua Bawaslu Kota Madiun sampaikan kegiatan yang sudah dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye Cakpro. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Terkait laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, tentang pembagian becak listrik, melakukan pendalaman kasus pelanggaran tersebut.

Ketua , Wahyu Sesar Nugroho mengatakan, pihaknya hingga saat ini melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran kampanye capres dan cawapres nomor urut 2.

“Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Capres dan Cawapres nomor 2. Dan kami juga melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak bisa saya sebutkan disini" terang Wahyu pada jumpa pers di kantor , Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, hal ini merupakan tugas dari Bawaslu yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada pasal 101 dan pasal 104, yaitu Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum.

"Adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu secara konstitusional sebagaimana mandat dan Amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 101 dan pasal 104 Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan kampanye," tegasnya.

Sementara, terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye untuk salah satu paslon yang memberikan becak listrik beberapa waktu lalu, langsung turun tangan melakukan pengecekan.

Berdasarkan proposal yang disampaikan, becak yang dibagikan berupa kemitraan, namun dari informasinya, pembagian becak tersebut secara gratis.

"Seperti yang diajukan oleh ketua penyelenggara, dari komunitas becak listrik Prabowo (Cak Pro) yang diselenggarakan pada hari senin (29/1/2024). Dari hasil pengawasan kita semua maupun hasil penelusuran bawaslu kota Madiun adanya pembagian becak listrik sejumlah 300. Dan di dalam proposal yang kami terima pembagian becak listrik tersebut berupa kemitraan. Namun informasi yang kami terima dan diberitakan bahwa pembagian becak tersebut secara gratis," lanjut Wahyu.

Wahyu menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye.

"Saya sampaikan dan tegaskan bahwa telah melakukan kegiatan secara profesional dan menjaga netralitas serta integritas," pungkasnya. (dro/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO