​Dua Kades di Bojonegoro Dikecrek Polisi, Gunakan Solar Bersubsidi untuk Alat Berat

​Dua Kades di Bojonegoro Dikecrek Polisi, Gunakan Solar Bersubsidi untuk Alat Berat ILEGAL. Puluhan jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi saat di Mapolres Bojonegoro. Foto: Eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua oknum Kepala Desa (Kades) di diamankan polisi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Keduanya menggunakan solar subsidi untuk mengisi tangki alat berat yang sedang dipakai mengerjakan dua proyek.

Dua oknum kades tersebut salah satunya adalah Kades Ngampel, Kecamatan Kapas bernama Pujianto. Dia adalah penanggung jawab proyek pengurukan lahan yang akan digunakan untuk pasar desa Ngampel. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa penyidik Polres, Pujianto yang memerintahkan agar tangki dua buldoser diisi solar subsidi dari sejumlah SPBU di sekitar kota.

Pujianto diamankan pada tanggal 8 Juli sekitar pukul WIB lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit buldoser dan dua jerigen warna putih berisi solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU di dan Tuban sebanyak kurang lebih 50 liter.

"Pelaku memerintahkan pekerja membeli solar bersubsidi untuk bahan bakar alat berat, mestinya, bahan bakar yang digunakan adalah bahan bakar untuk industri," ujar Kapolres , AKBP Hendri Fiuser, Senin (27/7).

Oknum kades lainnya adalah Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu bernama Mukti Ali. Dia bertanggungjawab atas penggunaan solar bersubsidi untuk bahan bakar eskavator pembangunan waduk di Desa Wotanngare. Pelaku diamankan pada 9 Juli 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu polisi mendatangi lokasi pengerukan waduk dan menemukan bukti penggunaan solar bersubsidi untuk eskavator. "Dia menjamin alat berat eskavator dengan memakai solar subsidi," sambung Hendri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit eskavator merk komatsu berisi solar bersubsidi sebanyak 70 liter di SPBU kemudian digunakan untuk alat berat.

"Hasil penyidikan, ada pengusaha kontraktor yang menggunakan BBM subsidi untuk menghidupkan mesinnya. Harusnya mereka menggunakan BBM harga industri. Menurut mereka sudah satu bulan melakukan itu, tapi, perbuatan itu dilakukan berulangkali dan akumulasi perbuatan seperti ini yang kami nilai melanggar," bebernya.

Penyidik polres mengenakan kepada kedua oknum kades tersebut melanggar pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO