Pakar Hukum Kepailitan Unair Sebut Permohonan PKPU Budi Said ke Antam Kurang Tepat

Pakar Hukum Kepailitan Unair Sebut Permohonan PKPU Budi Said ke Antam Kurang Tepat Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Kepailitan , Hadi Subhan, menilai permohonan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang crazy rich asal Surabaya, Budi Said, kepada PT Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat. Ia memberikan 2 alasan terkait hal tersebut.

“Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum, ini yang harus digarisbawahi,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapa pun termasuk pemerintah, untuk perkara kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus. Seperti pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya menteri keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya itu,” kata Hadi.

Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas, dan tidak boleh kasat mata. Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara ini sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.

“Yang kedua untuk masuk pailit dan PKPU dasar utangnya itu tidak boleh dispute, atau prima facie, kasat mata, terang benderang. kalau dalam kasus ini meskipun ada putusan pengadilan tapi ada putusan pengadilan lain terkait masalah ini, masih ruwet, jadi mestinya tidak masuk dalam instrumen kepailitan atau PKPU ini,” urai Hadi.

Selain itu, akibat dari PKPU ini tidak sembarangan karena juga berpengaruh pada kreditor lain. Terlebih lagi, yang digugat PKPU ini adalah PT Antam yang notabene BUMN atau anak perusahaan BUMN.

“PKPU ini akibatnya kan luar biasa ya menyangkut semua harta, semua kreditor dan lain-lain dalam beberapa hal PKPU bisa berujung pada pailit,” ucap Hadi.

PT Antam menegaskan, permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan. Melalui kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor, menyebut saat ini solvabilitas dan likuiditas PT Antam dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari pembayaran pinjaman dan utang usaha kepada kreditor perbankan yang tetap berjalan lancar.

Apalagi, lanjut Fernandes, PT Antam sudah mencadangkan kasus Budi Said dalam bentuk provisi sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Perseroan. Ia menegaskan bahwa kasus Budi Said ini tidak mengganggu kapabilitas PT Antam dalam membayar dan menyediakan perdagangan emas.

Antam menang perkara serupa

Bukan kali ini saja Antam pernah digugat untuk bertanggungjawab atas ulah yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Kasus serupa pernah terjadi pada Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO