Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Jadwalnya

Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Jadwalnya Kalender 2024.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada tahun 2024 sudah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama itu, ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Libur nasional dan cuti bersama disusun, agar masyarakat bisa mengatur aktivitas selama setahun kedepan, termasuk pemerintah agar bisa mengaturnya jalannya birokrasi dan pelayanan.

Namun demikian, menurut Menaker Ida Fauziyah, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib.

"Sebenarnya cuti bersama sudah berlaku sekian tahun lalu, ketentuannya sama dengan ketentuan lama bahwa cuti bersama sifatnya fakultatif sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja," kata Ida.

Libur tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO